Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Persoalan sampah di kabupaten Bekasi persoalan klasik yang belum kunjung terselesaikan. Hal itu bukan hanya menjadi permasalahan pemkab Bekasi. Juga menjadi permasalahan masyarakat kabupaten Bekasi.
Dengan terus meningkatnya produksi sampah di masyarakat sementara kafasitas TPA Burangkeng saat ini sudah tidak mampu menampung sampah, maka penambahan luas lahan TPA hanya menjadi solusi sementara.
Mbahnm Goen pemerhati kebijakan peerintah dan publik mengatakan.
‘Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Pengelolaan Sampah sudah jelas payung hukumnya, tinggal pemerintah setempat mengambil langkah atau action, sampah di olah, bukan dikumpulkan atau di tumpuk (tehnologi dalam pengelolaan sampah sudah menjadi pilihan mutlak dilakukan demi untuk percepatan), ujarnya, Senin 08/05/2023.
“Bilaperlu, lahan yang baru dibebaskan dijadikan lokasi untuk tempat pengelolaan sampah secara teknologi.
“Dinas Lingkungan Hidup, dari sekarang harus sudah punya blueprint untuk penanganan permasalahan sampah yang permanen. Pemerintah Kabupaten Bekasi jangan lagi menggunakan metode konvensional (penambahan areal TPA) untuk pembuangan sampah, tapi harus sudah alih teknologi untuk melebur atau memberangus sampah, cetusnya.
Lanjut Mbah Goen menuturkan,sebetulnya metode penanganan sampah sudah dicontohkan sama orang-orang Bekasi terdahulu, cuma kita sendiri tidak menyadarinya atau memang males mengadopsinya. Sistem Tungku Bakar Produksi Bata, tinggal dikembangkan sistem pembakaran sampah tungku dengan teknologi modern,terangnya.
Dikatakannya, dalam pembakaran tungku produksi batu bata merah, kayu bakar yang menggunung ketika dibakar hanya tersisa debu dan abu, sisa debu atau abu pembakaran bisa saja dimanfatkan untuk campuran pembuatan material seperti paping blok atau hebel.
“Pemkab Bekasi gunakan saja metode semacam itu untuk mengelola sampah tidak harus menunggu berlama lama, secepatnya merealisasikan dengan actoin pengelolan sampah dengan teknologi modern, tutup Mbah Goen. (Red)













