Ani Rukmini Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Membenarkan Adanya Temuan Audit BPK di PT. BBWM

Ani Rukmini Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Membenarkan Adanya Temuan Audit BPK di PT. BBWM

 

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dra.Hj.Ani Rukmini,M.I.Kom membenarkan adanya temuan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dikatakan Ani Rukmini saat di konfirmasi melalui telepon selulernya oleh awak media, Senin, 03/04/2024.

” Kami sebagai anggota legislatif sudah tahu tentang issue tersebut, karena audit BPK adalah salah satu Lembaga yang kredibilitas yang fungsinya untuk melakukan audit ke semua instansi pemerintah khususnya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam hal ini PT.Bangun Bina Wibawa Mukti (BBWM) yang merupakan BUMD Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun semua itu sudah diklarifikasi dan diselesaikan oleh pihak BBWM pada akhir tahun 2020 bahwa intinya temuan dari hasil audit BPK hanya penyesuaian administrasi dengan terbitnya PP No.54 Tahun 2027 tentang BUMD dan tidak ada kerugian negara, ujar Ani Rukmini.

‘ Namun jika masyarakat atau elemen lainnya menemukan temuan baru silahkan di konfirmasikan ke Inspektorat, tutur Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD kabupaten Bekasi Ani Rukmini terkait dugaan penyelewengan keuangan di PT BBWM, Ketua umum LSM KOMPI Ergat Bustomy mengatakan, bahwa itu sah saja, Kami KOMPI bicara berdasarkan data yang ada, kalau bicara terkait tidak ada kerugian negara kami melihatnya disitu ada dana yang tidak sedikit jumlahnya dan itu hasil temuan BPK, bukan semata mata opini atau rekayasa, tukas Ergat.

“Disitu sudah jelas ada dana Representatif, piutang ditambah lagi dengan dividen dari Participating Interest (PI) selama kurang lebih empat tahun berturut-turut kurang lebih hampir 14 miliar, dikemanakan dan digunakan buat apa anggaran sebesar itu, sementara PAD masih tetap minim, lontar Ergat.

Sebagai Ketua Komisi I yang salah satunya membidangi dalam pengawasan BUMD seharusnya memahami persoalan PI, apakah Ketua Komisi I tidak tahu tentang dividen dari PI PT. Migas Hulu Jabar (MUJ), ini jadi pertanyaan buat kami, tambah Ergat.

“Silahkan dibaca Permen ESDM nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan ini yang mendasari BUMD BBWM milik pemerintah kabupaten mendapatkan Saham PI dari PT. MUJ Jabar, tegas Ketua Umum KOMPI.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *