Tanpa Papan Nama Diduga Proyek JUT di Desa Agel Kecamatan Jangkar Proyek Siluman

Tanpa Papan Nama Diduga Proyek JUT di Desa Agel Kecamatan Jangkar Proyek Siluman

Jangkar,Situbondo – Jatim ||Temporatur.com 

 

Proyek fisik di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo diduga tanpa papan nama alias siluman, masih saja ditemukan di lapangan.

Meski sering kali dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel, para oknum pengusaha kontraktur sengaja tidak memasang papan kegiatan, agar masyarakat tidak mengetahui secara detail anggaran dari mana ,dan spek nya seperti apa, ini sama saja mengabaikan hak publik tentang informasi, dimana dibatur dalam UU no 14 tahun 2008, Tentang Informasi Keterbukaan Publik (KIP), ujar Tim investasi Media Time, Minggu, 16/04/2023.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten situbondo.

Salah satunya proyek pengerjaan JALAN USAHA TANI (JUT) Desa Agel. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, pada Jumat (14/04/2023).

Tampak juga terlihat pembangunan JUT, yang sedang berlangsung saat ini terlihat material dilokasi dan luapan air selokan menjadikan jalan becek,

Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa yang mengerjakan, mungkin bisa tanya ke Balaidesa ”Bebernya, ”

“Kami berharap satuan kerja dan pemdes kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” .

Sementara, ketika awak media.mengkonfirmasi ke balai Desa Agel, Kepala Desa tidak ada ditempat, dan di telpon melalui seluler juga g di angkat.( red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *